HIDUP DI DESA

Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Kehidupan Desa berbeda dengan kelurahan. Pada dasarnya desa lebing mngenut adat - istiadat dan kepercayaan setempat. Masyarakat desa sangat takut untuk bertindak menyimpang dari aturan adat dari sesepuh mereka, namun apabila aturan tersebut datangnya dari pemerintah, maka mereka tidak segan untuk melanggarnya, apabila peraturan tersebut bertentangan dengan adat - istiadat setempat. Disamping adat yang sangat kental, masyarakat desa juga memiliki hubungan yang sangat harmonis atara warga desa, mereka saling membantu, gotong royong, apabila ada salah seorang ari mereka sedang mengalami kesulitan, warga yang lain tidak segan meninggalkan kegiatanya demii untuk menolong warga yang kesulitan tersebut. Hal tersebut dapat terjadi karena banyak faktor antara lain : mata pencaharian yang sama , masayarakat desa sebagian besar adalah sebagai petani, mereka menggarap sawah dengan cara saling membantu, hal yang selalu mereka tanamkan kepada anak cucu adalah "kalo mau di bantu ya harus bantu, kalo tidak mau bantu ya tidak usah di bantu", dan itu sangat mujarap untuk menjaga keutuhan dan kemasyalahatan masayarakat di pedesaan.
pekerjaan mereka yang mayoritas sama, kegiatan mereka juga sama satu dengan yang lain. Ketika musim penghujan, masyaraakat desa sibuk dengan sawah mereka, pagi hingga sore hari disibukan di sawah, lalu malamnya istirahat di rumah masing - masing karela sudah capek, keesokan harinya berlanjut hal yang sama. Tapi ketika musim kemarau tiba, mereka tidak memiliki pekerjaan untuk dikerjakan, mungkin sebagian ibu - ibu memilih bekerja di kota sebagai tambahan penghasilan ( dari pada nganggur), namun sebagian lagi menunggu musim hujan berikutnya untuk menggarap sawah mereka. 
Menunggu musim mungkin bisa memakan waktu 6 bulan hingga 8 bulan, lalu pekerjaan apa yang dilakukan saaat menunggu?..apakah seperti siswi SMP yang sedang menunggu jemputan Bis mereka tiap pagi, atau seorang pria yang menunggu jawaban dari seorang idaman hati. yaa, tentunya tentunya tidak, banyak aktifitas yang dapat dilakukan saat menunggu tersebut, seperti : duduk di depan TV, duduk di perempatan, duduk di rumah tetangga, duduk di motor dan duduk dudukyang lain. kegiatan duduk - duduk inilah yang menjadikan warga desa "cukup" erat hubunganya, saya katakan " cukup" karena itu belum bisa dibilang "sangat". Masyarakat yang menghabiskan waktu dengan menunggu tetu saja juga merasa bosan dengan aktivitas keseharian mereka, dan karena jenuh yang memuncak, tak tau lagi mau mengerjakan apa, Waktu duduk - duduk dengan orang lain yang memiliki nasib sama adalah kesempatan emas buat meluapkan kegelisahan tersebut, dan anehnya yang jadi sasaran adalah orang lain yang juga memiliki nasib sama seperti mereka. Membicarakan kebiasaan - kebiasaan buruk orang tersebut, padahal kebiasanya kan sama dengan orang yang dibicarakan.
Berikut adalah jadwal kegiatan tiap hari ketika "menunggu"
pukul 05.00             : bangun pagi (kadang - kadang ada yang bangunya jam 06.00)
pukul 05.30 - 06.00 : belanja sayur keliling (semua berkumpul, yang bangungya jam 06.00 mencari                                     cari orang yang gak ada truz tanya " lha ki si A rung tangi mesti?"
pukul 06.00 - 08.00 : masak di rumah masing - masing
pukul 08.00 - 12.00 : menunggu di rumah tetangga
pukul 12.00 - 13.00 : memanaskan sayur tadi pagi (tapi sebagian masih melanjutka kegiatan                                                  "menunggu") 
pukul 13.00 - 15.00 : menunggu di rumah tetangga lagi
pukul 15.00 - 16.00 : menunggu di perempatan
pukul 16.00 - 17.00 : masak sore
pukul 17.00 - 19.00 : makan malam (kumpul dengan keluarga_sebagian masih ada yang melakukan   kegiatan "menunggu")
pukul 19.00 - 21.00 : menunggu di bawah lampu
pukul 22.00              : tidur malam

Itu adalah kegiatan asal - asalan tanpa sumber yang saya buat, jadi jangan di peke buat tinjuan pustaka ya. Yang terpenting yaitu bahwa dimanapun kita tinggal dan hidup kita harus menghormati adat setempat, walaupun itu menyimpang dari prinsip kita. Semua itu pasti ada baik dan buruknya.
Menurutku, menyimpang itu sebuah kata yang didalamnya penuh dengan teori ilmiah dan religius, penuh dengan pembuktian, tidak bisa mengatakan orang itu menyimpang tanpa menggunakan dasar ilmiah maupun dasar Al- quran dan Hadist,  apalagi hanya sekedar  sebuah prinsip dari seorang individu yang baru tau rasanya asin.


Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

perjuanagn dan motivasi